Widget HTML #1

Bangkai Haram, Kecuali Dua Jenis Bangkai Ini, Mengapa?


Bagi kaum Muslimin, sudah jelas tertera, bahwa bangkai adalah jenis makanan yang haram dimakan. Dalil pengharamannya terdapat jelas dalam Al-Quran, yakni surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." 

Berdasarkan ayat tersebut, ada beberapa jenis makanan yang tidak diperbolehkan dikonsumsi oleh umat Islam, yakni bangkai, darah, daging  babi, daging yang disembelih tidak atas nama Allah, juga daging dari hewan yang tidak disembelih atau dimatikan sesuai aturan Islam. 

Bangkai adalah hewan atau bagian tubuh hewan yang telah mati dan membusuk. Menurut Syariat Islam, hewan yang mati tanpa disembelih juga merupakan bangkai. Karena itu, di dalam Islam, penyembelihan merupakan syarat mutlak agar hewan (kecuali hewan-hewan yang jelas diharamkan) halal dikonsumsi. Penyembelihannya pun harus sesuai syariat Islam. 

Mengapa bangkai haram? Pada tubuh hewan yang membusuk, secara otomatis akan didapatkan banyak serangga, bakteri, dan mikroorganisme yang akan mengurai tubuh bangkai tersebut menjadi senyawa-senyawa yang lebih sederhana. Setelah terjadi proses pembusukan, maka bangkai akan mengeluarkan senyawa-senyawa seperti cadaverine dan putrescine sebagai efek aktivitas penguraian tersebut, yang menyebabkan bau busuk. Cadaverine dan putrescine merupakan senyawa yang bersifat racun, yang tentu akan membahayakan orang yang memakan bangkai tersebut.

Berbagai mikroorganisme yang berada dalam bangkai juga berbahaya untuk manusia karena bisa menyebabkan berbagai penyakit. Selain itu, bentuk bangkai yang menjijikkan, tentu sangat tidak layak dikonsumsi. Islam melarang kita mengonsumsi makanan kecuali yang halal dan thayyib. Thayyib di sini bermakna makanan yang baik, sehat, bergizi dan tidak membahayakan tubuh.

Namun, ternyata ada bangkai yang dibolehkan dimakan, yakni bangkai belalang dan segala sesuatu yang ada di laut. Dalilnya adalah hadist ini:

"Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangka itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa," (HR. Ibnu Majah no. 3314). 

Ikan dan belalang yang halal bangkainya, karena tidak memiliki pembuluh darah, sehingga tidak perlu disembelih. 

Sementara, ikan yang di laut, garam merupakan pengawet alami. Dijelaskan dalam Al-Maidah ayat 96: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu."

Namun begitu, baik ikan maupun daging hewan yang telah disembelih pun harus disimpan di tempat yang baik, seperti di kulkas atau freezer agar tidak rusak. Karena meskipun halal, jika kemudian ikan dan daging hewan sembelihan sudah menjadi rusak dan busuk, maka tidak memenuhi kaidah thayyib, sehingga tidak dianjurkan untuk dimakan. [US].

Posting Komentar untuk "Bangkai Haram, Kecuali Dua Jenis Bangkai Ini, Mengapa?"