Widget HTML #1

Syarat Makanan Boleh Dikonsumsi Menurut Islam, Apa Saja?


Makanan merupakan hal penting, karena merupakan sumber energi makhluk hidup. Hampir seluruh proses fisiologi pada tubuh makhluk hidup, dipengaruhi oleh makanan. Ada sebuah quotes yang cukup terkenal: you are what you eat.  Artinya, kamu adalah apa yang kamu makan. Ini menunjukkan, bahwa makanan sangat berpengaruh dalam kehidupan seseorang.

Dalam perspektif Islam, makanan tidak hanya berpengaruh pada kondisi fisik, namun juga kondisi psikis dan ruhiyah dari seseorang. Oleh karena itu, Islam termasuk ketat dalam mengatur makanan. Ada 2 syarat dalam Islam, bahwa makanan bisa dikonsumsi oleh manusia, yaitu halal dan thayyib. Perintah untuk memakan makanan yang halal dan thayyib, terdapat dalam ayat Al-Quran yang artinya sebagai berikut:

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayyib)...” (Q.S. Al-Maidah: 88).

Halal dan thayyib merupakan 2 syarat utama sebuah makanan boleh dikonsumsi oleh Umat Islam, dan sebenarnya juga bukan hanya Kaum Muslimin. Ketika Non Muslim mencoba mengonsumsi yang halal dan thayyib, maka akan ada kebaikan yang bisa didapatkan. Tetapi, karena tidak ada paksaan dalam beragama, maka kewajiban memakan makanan yang halal dan thayyib ini, memang dikhususkan hanya untuk kaum Muslimin saja.

Halal

Halal artinya diperbolehkan, yakni status hukum dalam Islam yang menjadikan sebuah benda atau aktivitas diperbolehkan dalam Islam. Kebalikannya adalah haram, atau dilarang. Implikasi dari melakukan aktivitas atau mengonsumsi sesuatu yang tidak halal, hukumnya adalah dosa.

Makanan apakah yang diharamkan untuk dikonsumsi? Pada prinsipnya, semua makanan adalah halal, kecuali yang terdapat dalil jelas pengharamannya. Para ulama sepakat, bahwa makanan yang diharamkan dalam Islam di antaranya adalah: bangkai, babi, hewan yang disembelih atau dimatikan tanpa menyebut nama Allah SWT, hewan pemakan kotoran, darah, minuman keras (khamr), hewan bertaring (binatang buas/karnivora), dan burung berkuku tajam.

Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjadi dasar pengharaman makanan-makanan tersebut.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173).

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maa’idah: 3).

"Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).

"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim).

"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan tiap khamr adalah haram." (HR An-Nasa'i).

Thayyib

Selain halal, thayyib juga aspek penting yang harus diperhatikan umat Islam saat mengonsumsi makanan. Thayyib artinya baik, maksudnya adalah sesuatu yang layak, baik, dan aman dikonsumsi, memiliki mutu yang baik berdadsarkan aspek fisik, kimia maupun biologis. Dalam perspektif makanan, thayyib bisa bermakna luas, misal gizinya baik, sehat, tidak mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti racun, zat kimia berbahaya, 

Makanan yang halal, belum tentu thayyib untuk dikonsumsi. Misal daging ikan laut yang sudah membusuk, meskipun bangkai ikan laut adalah halal, tetapi karena sudah tidak thayyib, maka tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Demikianlah 2 syarat makanan menurut Islam. Semoga kita diberikan kemudahan untuk bisa menerima syariat ini, demi kebaikan dunia akhirat. Aamiin.

[US].

Posting Komentar untuk "Syarat Makanan Boleh Dikonsumsi Menurut Islam, Apa Saja?"