Widget HTML #1

Apakah Islam dan Hukum di Indonesia Membolehkah Judi?


Saat ini sedang ramai dibincangkan di media sosial, tentang maraknya judi online di Indonesia. Dilansir dari CNN (7/9/2023), Kominfo telah memblokir hampir sejuta konten judi online dan 176 rekening judi. Sementara, menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, Indonesia telah memasuki darurat judi online, dan mendesak pemerintah untuk segera bersikap tegas memberantas kegiatan judi online tersebut.

Sangat mengagetkan, karena menurut Kominfo (2023), omzet dari judi online ternyata mencapai Rp 27 trilyun! Mirisnya, judi juga telah masuk ke kalangan para guru, anak muda, remaja, bahkan anak-anak. Sebagai seorang muslim, tentu kita harus kembali ke ajaran agama kita. Bagaimana pandangan agama tentang hal ini?

Judi Dilarang dalam Agama Islam

Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam tentang judi online? Baik offline maupun online, judi tetaplah judi. Dalam agama Islam, judi adalah sebuah perbuatan yang dilarang keras, dan jika melakukannya, maka pelaku akan mendapatkan dosa. 

Menurut MUI, judi atau qimar, adalah permainan yang memberikan janji bahwa pemenang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Judi juga disebut sebagai al-maisir, yang secara harfiah adalah bentuk perjudian menggunakan anak panah dengan disertai taruhan, yang biasa dilakukan orang-orang Arab.

Dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah: 219, Allah SWT berfirman,

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya...” (QS. Al Baqarah: 219).

Selain surat Al-Baqarah, keharaman judi juga terdapat pada surat Al-Maidah ayat 90. Di ayat ini, judi (qimar) dijejerkan dengan perilaku meminum khamar (minuman keras) dan berkorban untuk berhala (al-anshab).

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Judi Menurut Hukum Indonesia

Hukum positif atau ius constitutum, atau kumpulan hukum tertulis yang menjadi acuan sebuah negara. Hukum positif di Indonesia juga tidak mengakui segala bentuk praktik perjudian. Dasar darai pelarangan judi ada di UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.  

Pasal 1 Undang-Undang no. 7 tahun 1974 menyebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan kejahatan. Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dam UU no. 7 tahun 1974, yaitu penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.

Bagaimana dengan judi online? Sama saja, judi online juga merupakan bentuk dari perjudian yang dilarang di hukum positif yang berlaku di Indonesia. Perjudian online terlarang dilakukan di Indonesia, tercantum pada pasal 27 UU ITE tahun 2016. Ancaman hukuman untuk pelaku perjudian online terdapat pada Pasal 45  UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 1 miliar.

Nah, masih mau mencoba bermain judi online? Siap-siap dihukum, baik di dunia maupun di akhirat. Ayo bertaubat! [yms].

Posting Komentar untuk "Apakah Islam dan Hukum di Indonesia Membolehkah Judi?"