Widget HTML #1

Sholat Jumat Kurang Dari 40 Jamaah, Apakah Sah?


Salah satu perkara yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah perihal jumlah jamaah yang melakukan shalat Jumat. Mayoritas masyarakat kita memahami, bahwa untuk bisa mendirikan shalat Jumat, minimal membutuhkan 40 jamaah. Jadi, jika ada masjid menyelenggarakan shalat Jumat dan jamaahnya kurang dari 40, maka itu tidak sah. Benarkah? Mari kita kaji, ya Sobat!

Sebagaimana kita tahu, Shalat Jumat adalah shalat yang diselenggarakan pada hari Jumat, yakni di waktu Shalat Dhuhur. Jumhur ulama berpendapat, bahwa shalat ini hukumnya wajib bagi laki-laki Muslim yang telah baligh. Dalilnya adalah hadist sebagai berikut, "Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh--telah dewasa)" (HR. An- Nasa'i).

Orang yang meninggalkan shalat Jumat, dianggap sebagai orang yang lalai, dan Allah akan menutup hati mereka, atau tidak memberikan hidayah kepadanya. "Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai" (HR Muslim).

Shalat Jumat harus dikerjakan secara berjamaah di dalam masjid. Karena Jumat merupakan hari raya pekanan, seyogyanya shalat Jumat dilakukan bersama-sama dengan jumlah jamaah yang signifikan. Semakin banyak jumlahnya, tentu semakin afdhal. Akan tetapi, pada kenyataannya, kadang dalam satu kampung ada beberapa masjid, atau kadang juga dalam satu wilayah, jumlah penduduk Muslimnya tidak terlalu banyak. Lalu, apakah sebenarnya yang menjadi patokan dari jumlah jamaah Shalat Jumat?

Sebenarnya, batasan minimal Shalat Jumat ini merupakan sebuah ruang ijtihad, sehingga ada beberapa pendapat yang diambil oleh para ulama. Setidaknya ada 3 pendapat para ulama tentang jumlah minimal jamaah shalat Jumat.

Pertama, mimimal harus ada tiga jamaah di shalat Jumat, termasuk imam. Mazhab yang berpendapat tentang jumlah ini adalah Imam Hanafi.

Kedua, minimal harus ada dua belas jamaah yang mendirikan shalat Jumat, termasuk imam. Ini merupakan pendapat Imam Malik.

Ketiga, 40 jamaah yang mendirikan shalat Jumat, termasuk imam. Ini merupakan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Meskipun ada pendapat yang berbeda-beda, tentunya lebih afdhal atau utama jika mendahulukan jumlah yang banyak. Misal di suatu desa ada 3 masjid berdekatan, sebaiknya ditunjuk satu masjid saja yang menyelenggarakan shalat Jumat, sehingga jumlahnya bisa mencapai minimal 40 jamaah, kecuali jika daya tampung masjid tersebut telah membeludak, maka bisa pindah ke masjid lainnya.

Demikian juga, jika ada kaum Muslimin menjadi minoritas di sebuah daerah di Eropa atau Amerika Serikat misalnya, dan di kota tersebut hanya ada 3 kaum Muslimin, maka menggunakan pendapat Imam Hanafi tentu tak ada salahnya.

Intinya, shalat Jumat sebaiknya dilakukan dengan penuh kegembiraan, kekompakan dan suasana kebersamaan. Saat ini, berbagai masjid telah menyediakan aneka makanan dalam bentuk Nasi Jumat. Menurut DeMuslim, ini sebuah kebiasaan yang baik, karena akan membuat hari Jumat benar-benar menjadi semacam hari raya bagi Umat Islam, yakni hari raya pekanan. [US].

Referensi: 

https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57951/

https://muhammadiyah.or.id/kurang-dari-40-orang-bolehkah-mengadakan-salat-jumat-berjamaah/

https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/ragam-pendapat-ulama-soal-jumlah-minimal-jamaah-shalat-jumat-7neFN

Posting Komentar untuk "Sholat Jumat Kurang Dari 40 Jamaah, Apakah Sah?"