Widget HTML #1

Besaran Zakat Fitrah, Benarkah 2,5 Kilogram?


Menjelang Lebaran, kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia akan dihadapkan pada salah satu kegiatan mulia, yaitu zakat fitrah yang memang lebih afdalnya dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Kita bisa melihat antusiasme kaum Muslimin, mulai dari penyetoran zakat fitrah dari para Muzzaki, penerimaan oleh amil atau panitia zakat, hingga pendistribusian kepada para Mustahik, atau berbagai pihak yang berhak menerima zakat fitrah tersebut. 

Zakat زكى secara bahasa artinya bertambah atau tumbuh, berkembang, bisa juga bermakna pembersihan atau pensucian.  Zakat secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta dengan syarat dan kadar tertentu, hukumnya adalah wajib dan merupakan bagian dari rukun Islam. Menurut K.H. Didin Hafiduddin, zakat adalah kadar harta dengan ukuran tertentu yang wajib dikeluarkan oleh kaum Muslimin kepada yang berkat menerimanya. Zakat yang dikeluarkan akan membuat harta menjadi bertumbuh menjadi lebih besar dan suci bersih.

Kita mengenal dua macam zakat, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal dikeluarkan dengan dengan syarat-syarat di antarany:a bahwa harta tersebut merupakan hak milik secara mutlak dari seseorang, berkembang (misal perniagaan), bebas hutang, telah melewati potongan kebutuhan pokok, telah melewati setahun (haul) dan mencapai ukuran tertentu yang disyaratkan (nisab).

Zakat fitrah menurut Imam Nawawi adalah zakat untuk badan atau jiwa seseorang, yang wajib dikeluarkan atau ditunaikan setelah seseorang tersebut menyelesaikan ibadah puasa Ramadan.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari).

Setiap muslim tanpa kecuali, baik dewasa atau anak-anak, semua terkena kewajiban ini. Tentu karena anak-anak belum memiliki penghasilan, zakat fitrah diwajibkan dibayarkan oleh kepala keluarga atas semua orang-orang yang wajib dia nafkahi.

Jadi, jika ada seorang kepala keluarga memiliki anggota keluarga sebanyak 7 orang, maka kepala keluarga tersebut wajib mengeluarkan zakat sebanyak 7 orang tersebut, utamanya tentu yang belum berpenghasilan. Jika ada anak yang sudah dewasa dan bekerja, tentu sebaiknya dia membayarkan sendiri zakat fitrahnya.

Berapa Ukuran Zakat Fitrah

Ukuran atau besaran zakat fitrah diambil dari hadist dari Abdullah bin Umar, yaitu 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صَلّى اللهُ عَلَيه وَسَلّم صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, untuk lelaki dan wanita, orang merdeka maupun budak, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhari 1511 dan Muslim 2327).

Kurma dan gandum adalah makanan pokok di Arab saat itu. Sehingga para ulama kemudian menghukumi dengan makanan pokok yang ada di masyarakat masing-masing. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras. Sementara di Eropa mungkin gandum, dan daerah yang makanan pokoknya jagung, tentu bisa dikeluarkan jagung.

Perbedaan Pendapat

Secara umum, para ulama sepakat bahwa ukuran zakat fitrah ada 1 sha'. Sedangkan ukuran 1 sha' adalah 4 mud. Apakah mud itu? Mud adalah satu tangkupan dua telapak tangan normal. Jika anda berdoa dengan dua tangan tertangkup dan sedikit melengkung, itulah ukuran satu mud. Jadi, jika ingin disesuaikan dengan dalil awalnya, zakat fitrah adalah sebanyak 4 tangkupan dua telapak tangan kita.

Dari sinilah kemudian muncul perbedaan pendapat. Sebagian kalangan menyebutkan, bahwa ukuran setangkup dua telapak tangan ini tentu berbeda-beda jika dikonversikan dalam timbangan. Dalam artian, telapak tangan orang Indonesia, orang Arab, atau orang Eropa tentu memiliki rata-rata ukuran yang berbeda. Karena itulah, setelah dikonversi, ternyata muncul berbagai pendapat. 

Ini belum tentang perbedaan antara volume dan berat. Secara logika, jelas bisa dilihat bahwa mud merupakan ukuran volume, bukan berat. Ukuran volume atau isi dihitung dengan satuan kubik, misalnya satu desimeter kubik (dm³) biasanya lazim disebut liter. Menurut situs NU Online, sulit untuk mengonversi satu takaran mud ke dalam satuan berat. Menurut Mazhab Syafi'iyah, 1 mud untuk beras sama dengan 3/4 liter atau sama dengan 0,675 kilogram sumber klik sini.

Selain ukuran mud yang merupakan ukuran volume, jenis-jenis makanan pokok jika dikonversikan dengan ukuran berat akan menghasilkan timbangan yang berbeda. 1 sha' atau 4 mud kurma Hijaz, berbeda dengan 1 sha' beras pulen, berbeda dengan beras biasa, dan sebagainya.

Pada prinsipnya, menurut Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1 mud adalah sebesar cakupan atau tangkupan dua telapak tangan orang dewasa. Para ulama Syafi'iyah menyebutkan bahwa 1 mud untuk beras adalah sekitar 675 gram beras atau 3/4 liter beras. Jadi, 4 mud mestinya adalah 4 liter atau 2,7 kilogram beras.

Namun, umumnya di Indonesia menganut pendapat bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Dalam websitenya,  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menuliskan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau saat ini sebesar Rp 45.000 per jiwa (sumber: klik sini).  

Apakah pendapat ini salah?

Menurut Prof Dr Syamsul Anwar, MA, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ternyata ukuran dan berat beras itu berbeda-beda sesuai dengan jenis berasnya. Berbagai tipe beras dengan volume 1 sha' atau 4 mud, jika dikonversi menjadi berat, ternyata menghasilkan ukuran yang berbeda-beda. Misal 2,19 kg; 2,26 kg; sehingga jauh dari kurma Hijaz yang 4 mudnya mencapai 2,752 kilogram, atau gandum Hijaz yang beratnya juga sekitar 2,75 kilogram. 

Sehingga untuk Indonesia, ukuran zakat fitrah 2,5 kilogram adalah angka yang sudah cukup memadai. Menurut beliau: Dari apa yang dikemukakan di atas dapat dilihat bahwa penetapan zakat fitrah sebesar 2,5 kg sudah cukup mengantisipasi problem konversi volume ke berat dan perbedaan bermacam-macam jenis beras (sumber: klik sini).

Menurut Lajnah Daimah dengan no. fatwa: 12572, ternyata 4 mud tersebut jika disamakan dengan takaran saat ini adalah mendekati 3 kg makanan pokok. Hanya saja, tak secara spesifik disebutkan, apa jenis makanan pokok tersebut, dan sangat mungkin makanan pokok tersebut adalah kurma atau gandum.

Jadi, berapakah sebenarnya ukuran zakat fitrah yang sebenarnya? Angka 2,5 kilogram beras sebenarnya sudah memenuhi syarat. Untuk amannya, bisa 2,75 kilogram hingga sama dengan kurma hijaz atau gandum hijaz, atau juga bisa sekalian digenapkan 3 kilogram. Jika memang mampu, memberikan yang terbaik tentu lebih utama. Wallahu 'alam.

Penulis: Afifah Afra.

Posting Komentar untuk "Besaran Zakat Fitrah, Benarkah 2,5 Kilogram?"