Widget HTML #1

Shalat Kita Sudah Sah? Ini Syarat-Syaratnya - 1

Shalat merupakan hal pokok dan mendasar dalam Islam dan merupakan rukun Islam yang kedua. Rukun artinya pilar atau tiang, yakni sesuatu yang harus ada agar agama bisa tegak. Maka, mendirikan shalat merupakan salah satu cara agar ajaran agama ini tegak di setiap individu yang mengaku beragama Islam. Sangat sedih, karena berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) bersama Goethe Institute, sebagaimana dilansir dari Detik.com (14 Juni 2011), hanya 28,7% kaum muda Islam yang selalu menunaikan shalat 5 waktu. Lalu, kemana sisanya? Yang jumlahnya 71,3%? Mari dirikan shalat!

Sebelum menunaikan shalat, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Syarat itu terbagi menjadi dua, yaitu syarat diwajibkannya shalat, dan syarat yang harus dipenuhi saat seseorang hendak mengerjakan shalat. Bisa dipahami ya? 

Syarat diwajibkannya shalat ada tiga, yaitu beragama Islam, berakal, dan telah memasuki usia baligh.

1. Beragama Islam 

Jelas sekali ya, Sobat Demuslim, bahwa shalat ini hanya diwajibkan kepada Muslim atau orang yang telah memeluk ajaran agama Islam dengan bersyahadat sebelumnya. Jadi, shalat tidak sah jika dilakukan oleh orang yang bukan Muslim.

2. Berakal

Shalat juga hanya diperintahkan kepada yang berakal, maksudnya tidak gila, tidak mabuk, atau dalam kondisi yang menghilangkan akal. Orang gila, atau lebih tepatnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hanya dibebani shalat saat dalam kondisi  sadar. Kita tahu bahwa ODGJ itu banyak jenisnya. Pada penderita skizofrenia, mereka bisa kehilangan alam sadarnya dan mengalami halusinasi atau delusi. Namun ODGJ lainnya biasanya tetap dalam kondisi sadar.

Bagaimana dengan orang yang tidak sadar karena pengaruh obat bius saat operasi? Tentu mereka tidak bisa melakukan shalat. Tetapi tentu bisa mengqada shalatnya saat sudah sembuh. Sedangkan mabuk atau fly karena perbuatan maksiat atau terlarang seperti minuman keras dan narkoba, haram hukumnya melakukan shalat, sebab dia dalam keadaan tidak suci. Jika sudah tidak mabuk, selain meng-qada shalatnya, tentu harus disertai dengan taubat, sebab dia telah melakukan dosa besar.

3. Baligh (Dewasa) 

Batasan usia baligh pada perempuan adalah setelah mendapat haid, dan pada laki-laki setelah mendapatkan mimpi basah. Meskipun shalat hanya diwajibkan bagi orang yang sudah mencapai usia baligh (dewasa), tetapi harus dilatih sejak kecil. Sebab, shalat wajib merupakan kewajiban yang rutin dilakukan, yakni 5 waktu sehari, sehingga perlu pembiasaan sejak dini.

Jadi, ketiga hal tersebut merupakan syarat-syarat dibebankan kewajiban shalat pada seseorang. Jika tidak terkumpul tiga hal tersebut, maka seseorang tidak diwajibkan shalat, tentu dengan konsekuensi masing-masing. Misal, ketika bukan Muslim, dia tak dibebankan untuk shalat, tetapi tentu ada konsekuensi sesuai keyakinan yang kita anut, bukan? Kalau dalam Islam, kita meyakini bahwa hanya orang-orang Islam saja yang kelak akan mendapatkan ampunan dan masuk ke dalam surga-Nya.

Adapun syarat sahnya shalat, yakni syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengerjakan shalat ada 5 hal. Mari kita bahas lebih lanjut, silakan kli BAGIAN DUA.

Penulis: Yeni Mulati Afra.


Posting Komentar untuk "Shalat Kita Sudah Sah? Ini Syarat-Syaratnya - 1"