Memelihara Anjing Boleh, Asalkan Berdasarkan 3 Tujuan Utama
Demuslim.com - Memelihara anjing dikalangan umat muslim kadang mengundang kontroversial ada yang mengatakan haram ada juga yang mengatakan boleh.
Lalu bagaimana dengan Hukum Islam tentang memelihara anjing. Apakah ada dalilnya yang mengatakan boleh atau sekali diharamkan. Tentu ini menjadi penting untuk kita semua.
Di bawah ini penjelasan berdasarkan pandangan Islam dan dalil-dalil yang keterangan hukum memelihara anjing.
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, abu Hurairah radhiallahu anhu,
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, ternak dan tanaman maka pahalanya akan berkurang qirath setiap harinya. ( HR muslim)
Hadits kedua yang menjelaskan hal ini, juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, rasul berkata,
“Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth. Kecuali anjing penjaga kebun dan penjaga binatang ternak." ( HR. Bukhori)
Dari 2 dalil di atas, maka jelaslah bagi kita, hukum memelihara anjing diperbolehkan dengan tiga tujuan utama. yakni untuk keperluan perkebunan, menjaga binatang ternak, atau urusan berburu. Selengkapnya, dasar hukum ini juga bisa dibaca di dalam buku Al istizdkar, Ibnu Abdil Bar.
Jadi berdasarkan dalil dalil di atas, maka hukum memelihara anjing selain tujuan yang telah dipaparkan, hukumnya haram.
Lalu ada pertanyaan yang mengatakan, kalau anjing itu haram dipelihara, mengapa Tuhan menciptakan anjing?
Jadi yang harus dipahami, pengharaman atas anjing bukan karena fisiknya sebagai ciptaan Tuhan, tapi pengharaman pada anjing lebih menitikberatkan pada najis yang terdapat pada tubuhnya.
Jadi salah ketika mengharamkan anjing sebagai makhluk Tuhan, tapi pengharamannya adalah untuk menghindari najis pada anjing terkena pada manusia.
Cara membersihkan najis anjing
Cara membersihkan najis anjing ini ditemukan keterangannya dari hadis rasulullah, Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, tertuang dalam Kitab hadits muslim nomor 279.
" sucikan bejana kalian apabila anjing minum di dalamnya, dengan cara dibasuh 7 Kali, cucian yang pertama dengan tanah." ( muslim no.279)
Dalil berikutnya, ditemukan dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Mughaffal,
" Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak 7 Kali, dan gosoklah yang ke-8 dengan Debu ( HR. muslim no. 280)
Sementara itu, dalam penjelasan Imam Nawawi, tertuang dalam Kitab beliau Al-majmu, bahwa basuhan tanah itu anjurkan pada basuhan pertama, jika tidak mungkin lakukan pada yang pertama, maka boleh langkah selanjutnya, asalkan tidak pada basuhan terakhir atau ke-7. ( See : Al Majmu Syahrul Muazdzab, 2/600)
Namun ada juga pendapat dari Syekh abu Bakr bin Muhammad, kifayatul Akhyar dalam kifayatul akhyar, diterangkan
Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci 7 Kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing.
Posting Komentar untuk "Memelihara Anjing Boleh, Asalkan Berdasarkan 3 Tujuan Utama"
Posting Komentar