Jenis-Jenis Shalat Dalam Syariat Islam: Shalat Fardhu
Shalat adalah hal yang sangat utama dalam Islam. Kedudukan shalat dalam agama Islam adalah salah satu tiang agama. Dalam Al-Quran, Allah SWT memerintahkan kaum Muslimin untuk mendirikan sholat, sebagaimana termaktub dalam firman-Nya, "Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’." (QS. Al-Baqarah: 43).
Perkataan 'aqimish-sholah" yang berarti 'dirikanlah sholat' menegaskan bahwa sholat tidak sekadar dikerjakan sebagai penggugur kewajiban (terutama untuk sholat-sholat wajib), tetapi sholat harus tegak, dalam artian dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Dengan cara itulah sholat bisa memberikan efek sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah yang lain, "Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar..." (QS. Al-‘Ankabut: 45).
Pada prinsipnya, sholat terbagi menjadi dua jenis, yaitu sholat fardhu (wajib) dan shalat sunnah. Mari kita bahas satu per satu.
Shalat Fardhu
Hukum sholat fardhu adalah wajib, sehingga jika ditinggalkan tentu akan berdosa. Sholat wajib inilah yang disebut sebagai tiang agama, sebagaimana tercantum dalam sabda Rasulullah, "Sholat adalah tiang agama. Barang siapa mendirikannya, maka ia telah menegakkan agama; dan barang siapa meninggalkannya, maka ia telah merobohkan agama." (HR. Baihaqi, derajatnya hasan).
Sedangkan dalam riwayat lain, juga berderajat hasan, disebutkan, “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Shalat fardhu terbagi menjadi dua, yaitu fardhu yang sifatnya personal, atau fardhu 'ain dan fardhu yang sifatnya kolektif, atau fardhu kifayyah. Jadi, perbedaan antara sholat fardhu 'ain dan fardhu kifayah adalah terletak pada siapa yang wajib melakukannya dan apa konsekuensinya jika ditinggalkan. Berikut penjelasan lengkap dan ringkasnya:
1. Shalat Fardhu Ain
Sholat Fardhu 'Ain merupakan sholat yang hukumnya wajib atas setiap individu Muslim dengan catatan dia sudah yang baligh, berakal, dan telah memenuhi syarat-syaratnya. Shalat Fardhu 'Ain terdiri dari shalat 5 waktu yaitu shalat Subuh (2 rakaat), Dzuhur (4 rakaat), Ashar (4 rakaat), Maghrib (3 rakaat), dan Isya (4 rakaat), yang wajib dilakukan setiap hari pada waktu-waktunya. Selain itu, ada juga Sholat Jumat (2 rakaat) yang sifatnya wajib bagi laki-laki yang memenuhi syarat.
Shalat Fardhu 'Ain harus dilakukan sendiri oleh setiap Muslim, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Bagi Muslim yang sudah baligh, berakal, dan telah memenuhi syarat-syaratnya, meninggalkan shalat ini
hukumnya berdosa. Sholat inilah yang merupakan rukun Islam kedua.
Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103).
Akan tetapi, tentu tetap ada beberapa aturan-aturan khusus tentang shalat fardhu di antaranya:
- Bagaimana dengan Muslim yang sedang sakit?
- Bagaimana dengan Muslim yang sedang menempuh perjalanan atau sedang menjadi musafir?
- Bagaimana dengan perempuan Muslim (Muslimah) yang haid dan nifas?
Kami akan membahas hal-hal tersebut di tulisan lain, insyaAllah.
2. Sholat Fardhu Kifayah
Sholat Fardhu Kifayah sifatnya wajib namun secara kolektif. Apa maksudnya? Yakni jika sika sudah ada umat Islam yang menegakkannya, maka gugur kewajiban dari yang lain. Akan tetapi, jika ternyata tidak ada satu pun Muslim yang mengerjakannya, maka semua kaum Muslimin akan menanggung dosa.
Jenis shalat ini adalah Sholat Jenazah. Mayoritas ulama bersepakat memasukkan Sholat Jenazah sebagai shalat dengan hukum Fardhu Kifayah.
Prinsipnya, shalat ini wajib dikerjakan, tapi cukup oleh sebagian orang saja, namun tentu akan lebih baik jika dikerjakan lebih banyak orang. Sholat ini berhubungan dengan kepentingan umum umat, di mana jika semua orang lalai, maka dosa ditanggung bersama.
Rasulullah bersabda terkait dengan keutamaan shalat Jenazah, “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadist ini, maka tampak bahwa shalat jenazah sebenarnya sangat utama, sehingga sangat disayangkan jika seseorang meninggalkannya hanya karena beranggapan bahwa itu merupakan Fardhu Kifayah. [US].
BERSAMBUNG
Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Shalat Dalam Syariat Islam: Shalat Fardhu"
Posting Komentar