Widget HTML #1

Aturan Fidyah Untuk Ibu Hamil dan Menyusui


Di bulan Ramadhan, setiap mukmin diwajibkan untuk berpuasa, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 183. Dalam puasa, kita diwajibkan untuk menahan diri dari apa-apa yang membatalkan puasa (makan, minum dan berhubungan suami-istri) dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan disertai niat.

Akan tetapi, syariat Islam tidaklah memberatkan orang yang memang tak mampu. Bagi seorang wanita, adalah jamak jika mengalami fase-fase hidup yang membuatnya tidak bisa, atau bahkan tidak boleh menjalankan ibadah puasa. Pada saat haid, haram hukumnya bagi seorang muslimah untuk berpuasa. Bagaimana dengan wanita yang tengah hamil dan menyusui? 

Prinsip dasar tentang hal tersebut, dinyatakan dalam Al-Qur’an, “…Dan bagi yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). 

Terkait dengan masalah ini, pendapat para ulama terbagi menjadi setidaknya 3 pendapat.

Pendapat I: Membayar Fidyah tanpa Qadha 

Pendapat ini dinilai merupakan pendapat yang paling ringan, yakni pendapat dari Ibnu Abbas. Menurut beliau, ibu yang hamil dan menyusui, hanya terkena kewajiban untuk membayar fidyah saja. Ibnu Abbas berkata tentang surat Al-Baqarah ayat 184 tersebut: “’Dan bagi yang berat menjalankannya’ merupakan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah payah berpuasa, agar mereka berbuka dan memberi makan untuk setiap hari itu seorang miskin, begitu pun wanita hamil dan menyusui anak, jika mereka khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, mereka boleh berbuka dan memberi makan.” (Diriwayatkan oleh Bazar).

Demikian juga perkataan Ibnu Abbas ketika ditanya oleh seorang perempuan yang hamil, “Engkau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tak usah mengqadha (mengganti puasa).” (Sanadnya dishahihkan oleh Daruqutni) .

Sementara, menurut Ibnu Umar, seperti yang diriwayatkan dari Nafi’ oleh Malik dan Baihaqi, ketika ia ditanya mengenai perempuan hamil yang khawatir akan keselamatan anaknya, maka jawab Ibnu Umar adalah, “Hendaklah ia berbuka, dan sebagai ganti dari tiap hari berbuka itu, hendaknya ia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu gantang gandum.”

Pendapat II: Mengqadha, Tanpa Membayar Fidyah 

Pendapat kedua ini dianut oleh golongan Hanafi, juga Abu Ubaid dan Abu Tsaur. Sebagaimana disebutkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, wanita yang saat bulan Ramadhan dalam keadaan hamil dan menyusui, ia boleh berbuka dan meng-qadha (mengganti) puasa di hari lain, dan tidak membayar fidyah.

Pendapat III: Antara Mengqadha dan Membayar Fidyah

Pendapat ketiga dianut oleh Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Menurut mereka, ada perbedaan yang harus dicermati. Jika seorang ibu berbuka karena khawatir terhadap keselamatan janin dalam kandungannya, ia wajib mengqadha dan membayar fidyah. Ini terjadi misalnya pada ibu yang secara fisik sehat, namun karena pemeriksaan dokter, si janin dalam rahim, atau anak yang disusuinya, dikhawatirkan mengalami sesuatu jika ia terus berpuasa. Kemudian, jika si ibu berbuka karena khawatir dengan keselamatan diri mereka sendiri, atau keselamatan diri sendiri dan juga anak mereka, maka ia hanya wajib meng-qadha di hari lain.

Terkait dengan perbedaan pendapat ini, muslimah boleh memilih salah satu pendapat. Akan tetapi, hendaknya seorang muslimah memiliki semangat untuk terus berpuasa, karena berpuasa itu sungguh indah. Jadi, semangat seorang muslimah yang tengah hamil atau menyusui, adalah berpuasa dahulu, baru berbuka jika benar-benar merasa tak sanggup, dan atas nasihat dokter, ia harus berbuka.

Menurut hemat kami, puasa memang sebaiknya menjadi pilihan pertama seorang ibu hamil dan menyusui. Karena, dalam kehamilan, kita membutuhkan suasana ruhiyah yang kuat, demi mendapatkan kondisi psikis yang baik. Agar kita kuat dan cukup nutrisi, saat berbuka, kita harus menyantap makanan dan minuman yang cukup dan bergizi tinggi. Hindari pula aktivitas-aktivitas yang memberatkan. Akan tetapi, tentu saja kita tak boleh memaksakan diri. Jika kondisi kita memang lemah, segeralah berbuka. Kemudian, sebagai pengganti puasa, silakan memilih satu dari tiga pendapat tersebut.

Besaran Fidyah

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, berapakah kita harus membayar fidyah? Menurut Ibnu Umar, dari setiap hari yang kita tinggalkan, kita harus memberi segantang gandum kepada fakir miskin. Sedangkan menurut beberapa pendapat ulama saat ini, fidyah disesuikan dengan apa yang kita makan sehari-hari, dan bisa diberikan dalam bentuk uang tunai. Misalnya, kita terbiasa makan Rp 25.000,- maka sebesar itulah yang harus kita keluarkan untuk membayar fidyah. 

[Penulis: Yeni Mulati].

Sumber: Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq

Posting Komentar untuk "Aturan Fidyah Untuk Ibu Hamil dan Menyusui"