Widget HTML #1

judul gambar

Hikmah Pelarangan Alkohol (Khamr) Secara Bertahap Dalam Al-Quran Dalam Perspektif Psikologis

 

Pengharaman alkohol dalam Al-Qur’an sering dipahami sebagai aturan agama semata, padahal jika dicermati lebih dalam, prosesnya menunjukkan pendekatan psikologis yang sangat halus, bertahap, dan selaras dengan prinsip perubahan perilaku modern. Al-Qur’an tidak serta-merta memutus kebiasaan yang telah mengakar dalam budaya Arab saat itu, tetapi membimbing kesadaran manusia melalui tahapan yang sistematis. Menariknya, pola ini sangat sejalan dengan konsep desensitisasi sistematis dalam psikologi, yaitu proses mengurangi keterikatan dan respons kebiasaan secara bertahap, bukan dengan kejutan mendadak.

Tahap pertama dapat dilihat dalam Surah An-Nahl ayat 67. Allah berfirman:

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir.” (QS. An-Nahl: 67)

Pada ayat ini, tidak ada larangan, tidak ada kecaman. Namun, terdapat pemisahan makna yang sangat subtil antara “minuman memabukkan” dan “rezeki yang baik”. Secara psikologis, ini adalah bentuk penanaman kesadaran awal, sejenis cognitive priming, di mana pikiran diarahkan untuk mulai mempertanyakan: apakah semua hasil dari bahan yang sama memiliki nilai yang sama? Al-Qur’an sedang membangun ruang refleksi, bukan konflik. Manusia belum dipaksa berhenti, tetapi diajak berpikir.

Tahap kedua muncul dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, ketika Allah menjawab pertanyaan tentang khamr dan judi:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Di sini Al-Qur’an sangat jujur dan realistis. Ia tidak menutup mata bahwa ada manfaat yang dirasakan manusia dari alkohol, seperti rasa senang, relaks, atau fungsi sosial. Namun, dengan tegas dinyatakan bahwa mudaratnya lebih besar. Dalam psikologi, ini sejalan dengan cognitive restructuring, yaitu mengubah cara seseorang memaknai suatu perilaku. Dari yang semula dipersepsi sebagai sumber kenikmatan, mulai dipandang sebagai sumber kerusakan. Perubahan perilaku jarang berhasil tanpa perubahan makna, dan Al-Qur’an membangun itu secara elegan.

Tahap ketiga terlihat dalam Surah An-Nisa ayat 43, ketika larangan mulai bersifat praktis:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa: 43)

Di titik ini, alkohol belum diharamkan total, tetapi ruang geraknya dipersempit. Dampaknya sangat besar secara psikologis. Seorang Muslim harus memilih antara minum atau shalat, dan karena shalat memiliki waktu-waktu tertentu, otomatis konsumsi alkohol menjadi terbatasi. Ini adalah bentuk stimulus control dalam psikologi, yaitu mengatur lingkungan agar perilaku tertentu menjadi tidak kompatibel dengan aktivitas penting. Secara perlahan, kebiasaan dilemahkan, frekuensi menurun, dan otak mulai belajar bahwa alkohol mengganggu fungsi utama kehidupan.

Barulah pada tahap keempat, dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90–91, larangan total diturunkan:

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamr dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.” (QS. Al-Ma’idah: 91)

Menariknya, ketika ayat ini turun, banyak sahabat langsung menumpahkan khamr mereka tanpa perlawanan. Ini menunjukkan bahwa secara kognitif, emosional, dan perilaku, mereka sudah siap. Secara psikologis, inilah fase extinction, yaitu padamnya respons lama karena sudah tidak diperkuat lagi. Dalam desensitisasi sistematis, klien tidak langsung dipaksa meninggalkan kebiasaan, tetapi dipandu melalui tahapan yang semakin menurunkan keterikatan hingga akhirnya bisa dilepas sepenuhnya.

Jika kita sejajarkan, tahap-tahap ini membentuk kurva perubahan yang sangat manusiawi: dari kesadaran, penilaian, pembatasan, hingga penghentian. Al-Qur’an tidak menggunakan pendekatan keras yang memicu resistensi, tetapi pendekatan edukatif yang menumbuhkan kesadaran dari dalam. Inilah inti dari desensitisasi sistematis: mengurangi respons lama secara bertahap sambil membangun respons baru yang lebih sehat.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya berbicara dalam bahasa hukum, tetapi juga dalam bahasa jiwa. Ia memahami bahwa manusia bukan mesin yang bisa diubah dengan satu perintah, melainkan makhluk psikologis yang membutuhkan proses untuk melepaskan keterikatan. Dalam konteks modern, banyak pendekatan rehabilitasi adiksi justru meniru pola ini: edukasi risiko, pembatasan bertahap, penguatan perilaku sehat, lalu penghentian total.

Dengan demikian, pengharaman alkohol dalam Al-Qur’an bukan sekadar larangan, tetapi sebuah strategi perubahan perilaku yang sangat matang. Ia mendidik, bukan sekadar melarang. Ia membimbing, bukan memukul. Dan tanpa menggunakan istilah ilmiah, Al-Qur’an telah mempraktikkan prinsip-prinsip psikologi perubahan jauh sebelum psikologi menjadi disiplin ilmu. Di titik inilah wahyu dan ilmu jiwa bertemu dengan sangat elegan. Menarik bukan, bahwa jauh sebelum ilmu psikologi dikembangkan oleh para pakar, Al-Quran telah terlebih dahulu mengungkapkan hal ini?


Posting Komentar untuk "Hikmah Pelarangan Alkohol (Khamr) Secara Bertahap Dalam Al-Quran Dalam Perspektif Psikologis"